Tingkatkan Tertib Administrasi, Disdukcapil Gianyar Gelar Sosialisasi Adminduk di Desa Melinggih
Bertempat di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan Sosialisasi Kesadaran Penduduk tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak akses layanan publik melalui kepemilikan dokumen yang sah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh elemen penting desa, mulai dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Melinggih, jajaran BPD, Perangkat Desa, hingga tokoh sentral seperti Bendesa Adat dan Kelian Adat se-Desa Melinggih. Tidak ketinggalan, para Ketua Sekaa Teruna (ST) se-Desa Melinggih turut dilibatkan sebagai representasi generasi muda.
Dalam pertemuan tersebut, Disdukcapil Gianyar menekankan poin krusial dalam pelayanan Adminduk:
-
Pencatatan Perkawinan: Mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan perkawinan secara hukum negara adalah wajib. Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak di masa depan.
-
Pencatatan Kelahiran & Kematian: Menghimbau percepatan pelaporan kelahiran untuk penerbitan Akta Kelahiran serta pelaporan kematian demi akurasi data kependudukan (database) nasional, guna menghindari data ganda atau data warga yang telah tiada tetap masuk dalam daftar bantuan sosial.
-
Administrasi Penduduk Pendatang (Duktang): Memberikan penekanan khusus pada penataan penduduk pendatang. Perangkat desa dan Desa Adat diharapkan sinergi dalam mendata warga non-permanen guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kehadiran para Bendesa Adat dan Kelian Adat dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa integrasi antara administrasi dinas dan adat di Bali sangatlah kuat. Kelian Adat dan Bendesa Adat memegang peranan vital dalam memverifikasi data awal warga di tingkat banjar sebelum diproses lebih lanjut oleh pihak dinas.
Kegiatan ini diharapkan mampu memutus rantai kendala administratif di masyarakat, sehingga tidak ada lagi warga Desa Melinggih yang kesulitan mendapatkan layanan publik hanya karena terkendala masalah dokumen kependudukan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin