Persyaratan Layanan Administrasi Surat

10 Maret 2017
Administrator
Dibaca 23 Kali

PERSYARATAN LAYANAN ADMINISTRASI SURAT DI DESA MELINGGIH

 

  1. Administrasi Akta Kelahiran
  • Surat Pengantar dari Kelihan Dinas Banjar 
  • Kartu Keluarga (Asli)
  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit (jika ada)
  • Fotocopy KTP Saksi (2 Orang)
  • Fotocopy KTP Pelapor
  • Fotocopy Akta Perkawinan Orang Tua Bayi
  • Fotocopy Ijasah Terakhir orang tua bayi (jika ada)
  1. Administrasi Permohonan Akta Kematian
  • Surat Pengantar dari Kelihan Dinas Banjar 
  • Kartu Keluarga (Asli)
  • Surat Keterangan Kematian/Visum dari Rumah Sakit (jika ada)
  • Fotocopy KTP Saksi (2 Orang)
  • Fotocopy KTP Pelapor
  1. Administrasi Permohonan Akta Perkawinan
  • Surat Pengantar Belum Pernah Menikah dari Kelihan Dinas Banjar 
  • Surat Pengantar telah melangsungkan pernikahan dari Kelihan Dinas Banjar
  • Mengisi Form Pencatatan Perkawinan (download form)
  • Mengisi Form Perubahan Elemen Data Kependudukan F-1.06 (download form)
  • Form Permohonan KK Baru (jika akan melakukan pisah KK)
  • Form Permohonan Perubahan KK (jika hanya penambahan anggota/pengurangan anggota)
  • Kartu Keluarga (Asli)
  • Pas Foto Berdampingan 4x6 (3 lembar, latar merah)
  • Fotocopy KTP Saksi (2 Orang)
  • Fotocopy KTP Pelapor
  • Fotocopy Akta Kelahiran (suami & istri)
  • Surat Keterangan Pindah (pasangan)
  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (pasangan)
  • Materai 10.000 (2 lembar)
  1. Surat Keterangan Pindah
  • Surat Pengantar Pindah dari Kelihan Dinas Banjar 
  • Kartu Keluarga (Asli)
  • Fotocopy KTP
  1. Perubahan Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar dari Kelihan Dinas Banjar 
  • Mengisi Form Perubahan Elemen Data Kependudukan F-1.06 (download form)
  • Kartu Keluarga (Asli)
  • Materai 10.000
  • Fotocopy Ijasah/Akta Kelahiran/Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KK/KTP hilang)
  1. Surat Keterangan Usaha
  • Surat Pengantar dari Kelihan Banjar Dinas 
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Foto Lokasi dan Kegiatan Usaha di cetak dalam selembar kertas (paraf dan stempel oleh Kelihan Banjar Dinas)
  1. Surat Keterangan Tempat Usaha
  • Surat Pengantar dari Kelihan Banjar Dinas 
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Foto Lokasi dan Kegiatan Usaha di cetak dalam selembar kertas (paraf dan stempel oleh Kelihan Banjar Dinas)
  • Surat Perjanjian Sewa/Kontrak atau Kwitansi Pembayaran Sewa (bagi yang menyewa/kontrak tempat usaha)
  • Fotocopy SPPT/Sertifikat Hak Milik (jika tempat usaha milik pribadi)
  1. Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Pengantar dari Kelihan Banjar Dinas 
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP orang tua
  • Surat Pernyataan Penghasilan bermaterai 10.000
  1. Surat Keterangan Kurang Mampu
  • Surat Pengantar dari Kelihan Banjar Dinas 
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP orang tua
  • Fotocopy Kartu Indonesia Pintar/Kartu Perlindungan Sosial/Terdaftar dalam DTKS
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu/Kurang Mampu (jika tidak memiliki kartu tersebut diatas)
  1. Surat Keterangan Belum Kawin
  • Surat Pengantar dari Kelihan Banjar Dinas 
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  1. Surat Keterangan Beda Identitas Diri
  • Surat Pengantar dari Kelihan Banjar Dinas 
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy dokumen yang terdapat perbedaan identitas (Sertifikat tanah/akta lahir/ijazah/polis asuransi atau lainnya)
  1. Surat Keterangan Ahli Waris
  • Surat Pengantar dari Kelihan Banjar Dinas 
  • Surat Pernyataan Ahli Waris
  • Silsilah Keturunan/Keluarga
  • Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP (sesuai Silsilah Keturunan)
  • Fotocopy SPPT/SHM (jika berkaitan dengan sertifikat tanah)
  1. Surat Keterangan Domisili Penduduk Non Permanen
  • Mengisi Form Pendaftaran Penduduk Non Permanen F.1-15 (diambil ke Desa)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  1. Surat Keterangan Lainnya

Untuk surat keterangan lainnya dapat langsung menghubungi Whatsapp pelayanan Desa Melinggih (klik disini) atau langsung mengunjungi Kantor Desa Melingih untuk berkonsultasi terlebih dahulu