Pembentukan Komunitas Digital Desa sebagai Pengelola RKDD Desa Melinggih

23 13-0
Administrator
Dibaca 220 Kali
Pembentukan Komunitas Digital Desa sebagai Pengelola RKDD Desa Melinggih

Dalam rangka pengembangan program Desa Cerdas di Desa Melinggih Kabupaten Gianyar. Duta Digital Kabupaten Gianyar melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, Sekdes, dan Kader Digital Desa Melinggih untuk menetapkan Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) dan Komunitas Digital (KD) sebagai pengelola RKDD. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan program desa cerdas di Desa Melinggih. Selain sebagai prasyarat untuk pembuatan rekening untuk pencairan dana operasional dari Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) penetapan SK RKDD dan SK Pengelola RKDD dilakukan sebagai langkah awal untuk menentukan orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan RKDD Desa Melinggih kedepannya. 

Saat ini fokus Kepala Desa Melinggih, Made Diptayana adalah pengembangan Desa Digital untuk meningkatkan efektifitas dan efisinesi pelaksanaan administrasi jalannya pemerintahan desa,  pelayanan desa dan pembangunan desa. Visi ini kemudian diterjemahkan dengan mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID) berbasis website menggunakan aplikasi OpenSID. Salah satu tantang terbesar dalam pengembangan sistem informasi desa adalah kesiapan SDM yang akan mengelola sistem tersebut. Sehingga banyak sekali aplikasi yang ada di desa pada akhirnya tidak bisa digunakan karena tidak jelasnya SOP dalam pengelolaan sistem yang ada dan siapa saja yang akan bertanggung jawab kedepannya. 

Pada program desa cerdas, ketersediaan pengelola RKDD menjadi salah satu syarat, karena nantinya pengelola inilah yang akan bertanggung jawab penuh terkait dengan pengelolaan program-program yang akan dilaksanakan di dalamnya nanti, termasuk juga dengan pengembangan SID Desa Melinggih. Salah satu terobosan Kepala Desa Melinggih adalah dengan membangun sistem informasi desa yang mampu menampung hampir semua tugas dan fungsi desa. Tentu sistem sebesar ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh staf IT atau Kader Digital Desa. Perlu adanya tata kelola yang baik mulai perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasinya. Sehingg pada draft SK Pengelola RKDD sudah diteapkan siapa saja yang akan mengelola RKDD, apa saja tanggung jawabnya, dan bagaimana bentuk kerjasama antara satu pengelola dengan pengelola lainnya. Tata kelola ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi sistem tersebut dalam menunjang produktifitas pelayanan Desa Melinggih. Adapaun rancangan awal pengelola RKDD Desa Melinggih yaitu:

  1. Pengarah : Kepala Desa
  2. Pembina : Duta Digital
  3. Penanggung Jawab : kader Digital Desa
  4. Anggota (terdiri dari staff desa, kader pemberdayaan masyarakat, dan karang taruna)

Keanggotaan dari pengelola RKDD ini akan mengoptimalkan staff desa yang memiliki tanggung jawab baik itu pada bagian pelayananbagian keuanganbagian perencanaanbagian umum, dan bagian kesejahteraan masyarakat. Selain itu ada juga dukungan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan Karang Taruna yang dapat menjadi penggerak dalam sosialisasi dan kontributor dalam publikasi kegiatan desa sesuai dengan tanggung jawabanya nanti. Tentu dengan dibentuknya pengelola RKDD ini, diharapkan Desa Melinggih benar-benar dapat memanfaatkan transformasi digital ini sebagai bentuk inovasi untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Desa baik dalam pembangunan, pelayanan, dan administrasi.